Etika profesi merupakan fondasi utama dalam praktik kedokteran gigi. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menempatkan etika dan perlindungan pasien sebagai prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
PDGI menyusun dan menegakkan kode etik kedokteran gigi sebagai pedoman perilaku profesional bagi seluruh anggotanya. Kode etik ini mengatur hubungan dokter gigi dengan pasien, sesama profesi, serta masyarakat secara luas. Tujuannya adalah memastikan praktik kedokteran gigi dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab.
Perlindungan pasien menjadi perhatian utama PDGI di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien. PDGI mendorong dokter gigi untuk memberikan informasi yang jelas, menghormati persetujuan tindakan medis, serta mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap prosedur perawatan.
PDGI juga berperan dalam pembinaan dan penyelesaian persoalan etik yang melibatkan anggotanya. Pendekatan yang digunakan mengedepankan pembinaan profesional, sehingga dokter gigi dapat memperbaiki praktik dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi.
Dengan komitmen kuat terhadap etika dan perlindungan pasien, PDGI berupaya menjaga martabat profesi dokter gigi sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang aman, bermutu, dan berkeadilan.
